Senin, 16 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Darmadi Edison, S.H., M.H beserta Staff Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Bonca Bayuon Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal inisial EAN di Pengadilan Negeri Medan. Pelimpahan berkas diterima langsung oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Simon Sembiring, S.H, M.H di ruang kerjanya. Kasus Korupsi yang dilakukan EAN telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 636.755.165,- dan dana tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Angaran 2019 – 2021.
